DPMD Indramayu Terima Kunjungan Kerja Pansus 2 DPRD Kab. Pekalongan untuk Study Komparasi


DPMD INDRAMAYU, 02/04/2024 – Aula DPMD Kabupaten Indramayu menjadi tempat kunjungan kerja, dimana Pansus 2 DPRD Kabupaten Pekalongan berkunjung untuk melaksanakan studi komparasi terkait penetapan status desa.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, dan Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Kadmidi, bersama Pejabat Fungsional Analis Kebijakan DPMD Indramayu, Sismy Windayanti. Mereka menerima rombongan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Pansus 2 DPRD Kabupaten Pekalongan beserta anggotanya, dan Kepala DPMD Kabupaten Pekalongan beserta jajaran.

Dalam diskusi yang berlangsung, dipaparkan bahwa setelah UUD desa lahir, di Indramayu penetapan status desa langsung berasal dari Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu, tanpa perlu menerbitkan peraturan bupati. Selain itu, pembahasan juga mengenai peraturan bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja kecamatan.

Selain itu, disampaikan pula bahwa Indramayu telah menetapkan peraturan bupati mengenai batas desa dari total 317 desa dan kelurahan, baru untuk 3 desa, dan 83 Desa dan kelurahan sudah masuk ke Bupati untuk di tandatangani, kemudian sisanya masi dalam proses verifikasi oleh BIG (Badan Informasi Geospasial) masih berlangsung.

“Kami berterima kasih atas kunjungan Pansus 2 DPRD Kabupaten Pekalongan untuk melaksanakan studi komparasi di Kabupaten Indramayu. Semoga kunjungan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penetapan status desa dan memberikan masukan yang berguna bagi pembangunan daerah,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman.