- Bidang Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
- pembinaan teknis di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
- pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
- pelaksanaan pelayanan teknis di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Pemerintahan Desa, membawahkan :
- Kelompok Substansi Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Desa;
- Kelompok Substansi Perkembangan Desa;
- Kelompok Substansi Aset, BPD, dan Peningkatan Kapasitas anggota BPD.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa