DPMD INDRAMAYU – DPMD Indramayu mengadakan rapat persiapan peningkatan status tanah saluran menjadi aset desa pada tanggal 4 Maret 2024, bertempat di Aula DPMD Indramayu. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Camat Balongan, Kasi Tapem Kecamatan Balongan, serta para Kuwu Sukaurip, Kuwu Sukareja, Kuwu Tegalsembadradan dan Ketua BPD dari tiap desa.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk menambah aset desa melalui pengadaan tanah dari kegiatan tukar menukar tanah kas desa. Dalam sambutannya, A. Sulaeman menekankan pentingnya melaksanakan tukar menukar tanah kas desa dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan potensi aset desa serta memperkuat basis keuangan desa untuk pembangunan yang lebih baik di masa depan.
Rapat ini menjadi forum untuk membahas langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam proses peningkatan status tanah saluran menjadi aset desa, termasuk prosedur hukum yang harus dipatuhi serta koordinasi antara berbagai pihak terkait. Dengan peningkatan status ini, diharapkan desa dapat memiliki aset yang lebih kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.