Sosialisasikan Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2024

Plt. Kepala DPMD Indramayu Sosialisasikan Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2024

INDRAMAYU, 18/04/2024 – Aula Ki Sidum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu menjadi tempat dari kegiatan penting dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 untuk pemerintah desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan dana desa, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa menjadi desa mandiri.

Plt. Kepala DPMD Indramayu, Jajang Sudrajat, memimpin acara ini dengan didampingi oleh Sekretaris DPMD Indramayu, Suyitno, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, dan Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Kadmidi. Hadir pula dalam acara ini Camat se-Kabupaten Indramayu atau yang mewakili, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Indramayu, serta Pendamping Desa Kecamatan se-Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya, Jajang Sudrajat menjelaskan secara rinci mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024. “Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap,” ungkapnya. “Tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni; Tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.”

Beliau juga menekankan pentingnya pengawasan dalam memverifikasi administrasi dan penyaluran dana desa sebelum pengajuan kembali. “Kami memohon kerjasamanya dalam menertibkan pengelolaan Dana Desa dari Camat dan Pendamping Desa,” tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan Alokasi Dana Desa (ADD), Jajang Sudrajat menyampaikan bahwa maksud pemberian ADD adalah meningkatkan kinerja pemerintah desa dalam pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat. “Pemberian ADD bertujuan untuk membiayai kewenangan desa berdasarkan hak asasi usul dan kewenangan lokal berskala desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pentingnya pembayaran pajak juga disetiap pencairan harus benar-benar dihitungkan dalam pembayaran pajaknya serta disetorkan disetiap program dan kegiatannya. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan keuangan desa terselenggara dengan baik dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh peserta tentang tata cara pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat tercapai sasaran pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan untuk Indramayu Bermartabat.