Musyawarah Antar Desa Percepatan Transformasi BUMDESMA-LKD

Kegiatan Musyawarah Antar Desa Eks.PNPM-Mpd menjadi Bumdesa Bersama dibeberapa wilayah kecamatan, Selasa 31/01/2023.

Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui DPMD menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah pusat yang beberapa tahun menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mpd) WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama.

Pengelola Kelembagaan Bidang Pemerintahan desa DPMD Provinsi Jawa barat serta menindaklanjuti peraturan pemerintahan pusat begitu juga mengharapkan tahun ini semua UPK eks PNPM-MPd yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu agar dapat dan bisa menindaklanjuti bertransformasi ke BUMDes Bersama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Plt Kepala DPMD Indramayu H. Hasanudin melalui Kepala bidang pemerintahan desa (kabid pemdes) mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa. “Paling tidak untuk memperoleh kepastian hukum kelembagaan eks UPK PNPM-MPd,” ujarnya.

Menurut sulaeman, transformasi eks UPK PNPM-MPd adalah program nasional sebagai kebijakan Presiden RI melalui Kemendesa PDTT dalam rangka memberi kepastian hukum kelembagaan eks PNPM-MPd yaitu BUMDes Bersama. “Kuwu (sebutan Kepala desa yang ada di kabupaten Indramayu) wajib mendukung kebijkan dari pemerintah pusat tersebut yang telah dituangkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa,” jelasnya.

Sulaeman juga menerangkan aset eks UPK PNPM-MPd adalah aset bersama masyarakat yang kemudian menjadi modal bersama secara akumulatif sebagai kesatuan masyarakat yang kemudian menjadi modal BUMDesMa. Aset eks UPK PNPM-MPd bukanlah aset desa, tidak boleh dimiliki, dikuasai oleh desa dan ataupun pengurus UPK. “UPK adalah organisasi yang diberi tanggungjawab untuk menjalankan amanah mengelolah dana bergulir tersebut,” tegasnya.

Sulaeman mengharapkan agar PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes ini segera ditindak lanjuti dan segera berproses serta bertransformasi sesuai tahapan dan regulasi pusat. Harapannya sebelum akhir bulan dan dipertengahan tahun ini sudah proses Musyawarah Antar Desa (MAD) sudah terbentuk 22 BUMDesMa untuk kecamatan 31 kecamatan dari 27 UPK yang berproses, sisanya PNPM perkotaan“ ujurnya.

Begitu juga kami selaku jajaran pelaksana kegiatan DPMD Kabupaten Indramayu mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan kebijakan dari bupati Indramayu ibu Hj.Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A. dalam hal menindaklanjuti untuk segera berproses serta bertransformasi eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku, pangkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *