DPMD INDRAMAYU, 31/01/2024 – Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, A. Sulaeman, menerima audensi dari para Kuwu perwakilan Kuwu se-Kecamatan Karangampel yang akan purna tugas pada bulan Februari 2024. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 30 Januari 2024 di Aula DPMD Indramayu.
Tujuan audensi ini adalah untuk menyosialisasik威而鋼 an peraturan pengangkatan Penjabat Kuwu yang akan mengisi posisi yang bakal ditinggalkan oleh Kuwu yang hendak memasuki masa purna tugas.
Pertemuan ini dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Indramayu, A. Sulaeman. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kuwu dari Kecamatan Karangampel hadir untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang prosedur dan peraturan yang berkaitan dengan pemberhentian Kuwu dan pengangkatan penjabat Kuwu.
A. Sulaeman menyampaikan informasi terkait peraturan dan Surat Keputusan (SK) yang mengatur pengangkatan penjabat Kuwu. Hal ini bertujuan agar proses transisi kepemimpinan di tingkat desa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Audensi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para Kuwu yang akan purna tugas dan menyiapkan mereka serta penjabat Kuwu yang baru untuk melanjutkan tugas pemerintahan di tingkat desa.