Giat-Penerimaan-audiensi-masyarakat-desa-tinumpuk-kec.juntinyuat-terkait-dgn-penjabat-kuwu

DPRD Komisi I Terima Audiensi Masyarakat Desa Tinumpuk Terkait Penjabat Kuwu

DPMD INDRAMAYU – 19/03/2024, Hari Selasa pukul 09.30, masyarakat Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat, Indramayu, menggelar sebuah audiensi penting di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu. Agenda utama pertemuan ini adalah untuk meminta kejelasan terkait tata pengangkatan penjabat kuwu, terutama terkait kesalahan dalam NIP penjabat kuwu yang tertera di desa tersebut.

Ketua Komisi I, Drs. Edi Mulyadi, menyampaikan kita semua yang ada diruangan berharap dapat menjelaskan kronologis secara transparan dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Tinumpuk.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Camat Juntinyuat yang menyampaikan pandangannya terkait situasi tersebut. Selain itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Sulaeman, juga hadir untuk menjawab pertanyaan dan kebingungan yang muncul dari masyarakat.

Dalam penjelasannya, Sulaeman menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan penjabat kuwu telah diatur secara jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 112 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak yang didalamnya mengatur juga tentang penjabat kuwu berasal dari ASN pemerintahan daerah dan juga mengatur penjabat kuwu paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan pemerintahan. Serta Peraturan Daerah setempat Perda Kabupaten Indramayu 4 tahun 2017 tentang Pemerintahan desa pada pasal 42, 43, dan pasal 44 ayat 3, dan perda Kabupaten Indramayu 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.

Kepala Bagian Hukum, Djafar, menambahkan bahwa proses pengangkatan penjabat kuwu dilakukan melalui usulan permohonan dari kecamatan yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Setelah itu hasil usulan tersebut disampaikan kepada Pimpinan yang selanjutnya ditindaklanjuti ke bagian hukum setelah ada persetujuan dari pimpinan.

Jika terjadi kesalahan dalam NIP penjabat kuwu, hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan, dan keputusan Bupati Indramayu nomor 141.1/Kep. 93-DPMD/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Indramayu Nomor 141.1/Kep.91 -DPMD/2024 mengenai Pengangkatan Penjabat Kuwu di Kabupaten Indramayu tahun 2024, berdasarkan surat usulan dari Camat Juntinyuat nomor 147/086/Sekret, tanggal 12 Februari 2024, yang mengusulkan perubahan NIP atas nama Agus Sutrisno.

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Tinumpuk yang hadir untuk menyampaikan aspirasi dan perwakilan dari berbagai pihak terkait. Semua pihak berharap bahwa pertemuan ini dapat membawa pemahaman yang lebih baik dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak terkait.