DPMD Indramayu Bahas Penyederhanaan Kebijakan Jabatan Fungsional dalam Rapat Koordinasi

DPMD Indramayu Bahas Penyederhanaan Kebijakan Jabatan Fungsional dalam Rapat Koordinasi

Indramayu, Selasa 15/8/2023 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu terus mengambil langkah dalam penyempurnaan sistem administrasi. Plt Kepala DPMD, Jajang Sudrajat, melalui Kasubag Umpeg, menugaskan Pelaksana Bagian Kepegawaian, Adi Riana, untuk mengikuti Rapat Koordinasi terkait penyederhanaan Kebijakan Jabatan Fungsional dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor (Permen PAN & RB) 1 Tahun 2023.

Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Indramayu serta Pelaksana Bidang Mutasi BKPSDM Indramayu.

Rakor Jafung

Kehadiran Adi Riana dalam rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya DPMD Kabupaten Indramayu untuk mengikuti arahan dari peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan utama rapat ini adalah untuk memberikan informasi terkait Kenaikan Pangkat dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional yang diintegrasikan sesuai dengan Permen PAN & RB.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Indramayu. Melalui pertemuan ini, diharapkan para pengelola kepegawaian dapat memahami dan mengimplementasikan perubahan kebijakan terkait jabatan fungsional dengan lebih baik.

“Penyederhanaan kebijakan jabatan fungsional merupakan langkah positif untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik. DPMD Indramayu berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perubahan kebijakan yang berlaku demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Pelaksana Bagian Kepegawaian DPMD, Adi Riana.

Rakor Jafung

Dengan mengikuti rapat koordinasi ini, DPMD Kabupaten Indramayu berupaya untuk tetap memenuhi standar administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif dan responsif di tingkat daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *