Undangan rapat dengan komisi 1 DPRD Kab. Indramayu.
Berkaitan pembahasan perselisihan antara tim penyelesaian perselisihan hasil pilwu dgn mitra kerja komisi 1, pada tanggal, 9-1-2018, Hari senin.
Dapat kita simpulkan bahwa sebagai gambaran yg lebih dasar lagi, dapat kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2017 beserta Perbup Nomor 35.1 Tahun 2017. Sebagai pendukung dasar juga Kepbup Nomor 141.1.05/Kep.101.1-DPMD/2017 Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kuwu Serentak Di Kab. Indramayu Tahun 2017.
Selain mengatur mengenai jangka waktu bagi bupati wajib untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa yaitu 30 hari, Pemkab Indramayu juga mengatur khusus tentang bagaimana mekanisme penyelesaian tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa pada dasarnya, kewajiban penyelesaian perselisihan mengenai hasil pemilihan kuwu itu ada pada bupati daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kuwu tingkat desa. Dalam praktiknya, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan itu dituangkan kembali dalam peraturan daerah (Perda) setempat.
Yang pasti selama belum ada keputusan pengadilan melalui jalur PTUN (Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara) atau keputusan pengadilan secara tertulis tentang adanya dugaan kecurangan, maka proses pelantikan kuwu akan tetap jalan.