Pengukuhan Kuwu 2024

Bupati Nina Kukuhkan 136 Kuwu: Dorong Pembangunan Desa dan Tarik Investor

DPMD INDRAMAYU – Sebanyak 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu Nina Agustina pada Rabu, 22 Mei 2024, di Pendopo Indramayu. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Nina Agustina menegaskan pentingnya peran para Kuwu dalam melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing. Ia menekankan agar para Kuwu terus berkolaborasi dan bersinergi untuk menyukseskan 10 program unggulan yang telah dicanangkan. Penggunaan dana desa, kata Nina, harus diarahkan untuk mendukung program-program tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, Nina juga mengingatkan para Kuwu untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya guna membantu Kabupaten Indramayu keluar dari kategori miskin ekstrem. “Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Nina.

Pelantikan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, menyatakan bahwa pengukuhan ini telah melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait undang-undang desa yang terbaru.

“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” jelas Jajang.

Dengan pengukuhan ini, Bupati Nina berharap para Kuwu dapat menjaga kondusivitas di desanya masing-masing agar bisa menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Indramayu, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kabupaten Indramayu Bermartabat.