Penguatan Peran BPD: DPMD Indramayu Gelar Pembinaan Kapasitas Demi Efektivitas Pemerintahan Desa

DPMD INDRAMAYU – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menyelenggarakan kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini diadakan pada tanggal 10-11 Oktober 2024 di Aula BKAD Kabupaten Indramayu, dengan tujuan untuk memastikan bahwa tata kelola 309 desa di Kabupaten Indramayu berjalan lebih efisien dan efektif.

A. Sulaeman, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Indramayu, mewakili Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyampaikan harapannya agar melalui pembinaan ini seluruh anggota BPD dapat mengimplementasikan berbagai aturan sebagai dasar dalam penguatan pemerintahan desa. Ia juga menekankan pentingnya BPD sebagai lembaga representatif masyarakat dalam pembangunan desa, serta peran strategisnya dalam meningkatkan kinerja dan pelaporan tahunan.

Sulaeman, yang akrab disapa Sule, memaparkan beberapa strategi untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD. Strategi-strategi tersebut antara lain melalui pelatihan, lokakarya, pemaparan praktik terbaik, program pendampingan, pendidikan berkelanjutan, serta pemanfaatan teknologi. Semua upaya ini bertujuan agar BPD mampu menjalankan fungsinya secara optimal, baik dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, maupun melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Pada kesempatan tersebut, Drs. Didda Kuswibawa, Sekretaris Bappeda Litbang Indramayu, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya Musyawarah Desa (Musdes) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Ia menjelaskan bahwa dalam Musdes, warga desa memiliki hak untuk menyampaikan usulan program yang membutuhkan pendanaan, serta menyesuaikan program desa dengan kebijakan pemerintah kabupaten, khususnya yang sejalan dengan program Bupati Indramayu.

Narasumber kedua, Yuyun dari Inspektorat Kabupaten Indramayu, memaparkan tata cara penyusunan Laporan Kinerja BPD. Ia menjelaskan bahwa laporan ini wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan Forum Musyawarah Desa paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari SK Laporan Kinerja, dasar hukum, hingga hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas BPD dalam satu tahun anggaran.

Dengan pembinaan ini, diharapkan seluruh anggota BPD di Kabupaten Indramayu dapat semakin meningkatkan perannya dalam mendukung pembangunan desa, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.