DPMD INDRAMAYU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu melaksanakan kegiatan monitor dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa, alokasi Dana Desa, dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kecamatan Lelea. (12/12/2023).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memantau sejauh mana efektivitas penyaluran Dana Desa telah berjalan serta meninjau perkembangan program kegiatan yang dibiayai oleh dana tersebut. Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh desa-desa di wilayah Kecamatan Lelea.
Analis Kebijakan Bidang Pemerintahan Desa, Erwin Pujadi, memimpin acara tersebut atas arahan DPMD Kabupaten Indramayu. Hadir dalam kegiatan ini Kasi PMD dan Tapem Kecamatan, kuwu, Jurutulis, serta bendahara dari seluruh wilayah di Kecamatan Lelea.
Erwin Pujadi dalam kesempatan ini menekankan pentingnya kepatuhan desa dalam menyusun dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) baik dari aspek fisik maupun non-fisik. Dia juga menyoroti urgensi pembayaran pajak dan LPJ yang tidak boleh melewati batas waktu tahun 2023. Selain itu, pentingnya pelaporan Aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan kegiatan pemantauan dan evaluasi ini dapat memberikan dorongan kepada desa-desa untuk lebih efektif dalam penggunaan Dana Desa, meningkatkan transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Lelea.