DPMD INDRAMAYU, Jum’at, 29 November 2024, Pemerintah Desa Haurgeulis mengadakan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Haurgeulis. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kuwu Desa Haurgeulis, Isma Shewarha Dhewanthara, Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya jiwa kepemimpinan yang kuat dengan berlandaskan Pancasila sebagai ideologi dasar. Isma juga mengingatkan seluruh unsur pemerintahan desa untuk senantiasa mengimplementasikan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Haurgeulis H. Dulyono, Ketua BPD Drs. Syamsudin beserta anggota, Peltu Wawan Hermawan selaku Babinsa Desa Haurgeulis, serta Pamong Desa dan Satlinmas Desa Haurgeulis. Kehadiran unsur pimpinan kecamatan dan desa menjadi wujud dukungan terhadap penguatan kapasitas kepemimpinan di tingkat pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Camat Haurgeulis H. Dulyono menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas pasca-pemilihan kepala daerah. Ia berharap seluruh unsur pemerintahan desa dapat menciptakan suasana damai dan harmonis di tengah masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga stabilitas sosial.
Peltu Wawan Hermawan, yang hadir sebagai narasumber, memberikan pemaparan tentang esensi kepemimpinan. Ia menjelaskan bahwa kepemimpinan merupakan kemampuan untuk memimpin, mempengaruhi, dan mengarahkan orang lain guna mencapai tujuan tertentu. Ia juga membedakan antara pemimpin, yang memimpin berdasarkan keahlian dan pengaruhnya, dengan pimpinan, yang mendapat otoritas secara formal melalui struktur organisasi.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Haurgeulis untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui peningkatan kapasitas kepemimpinan dan wawasan kebangsaan. Dengan program ini, diharapkan seluruh unsur pemerintahan desa dapat semakin kokoh dalam mengamalkan ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, cinta terhadap NKRI, dan nilai-nilai dalam Undang-Undang Dasar 1945.


