DPMD INDRAMAYU, 6/2/2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan sinergisasi dengan Pendamping Desa terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Puspihat Haji Depag Indramayu dan diikuti oleh 129 peserta yang terdiri dari Tenaga Ahli Pendamping Desa (TAPM), Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, didampingi Analis Kebijakan DPMD Indramayu, Sismy Windayanti, serta Koordinator TAPM Kabupaten Indramayu, Ahmad Tulus. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan menyelaraskan program serta kebijakan prioritas di tahun 2025 bagi 309 desa di Indramayu. Sosialisasi ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 218 tentang tata cara penyaluran Dana Desa dan penyusunan program desa sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, beberapa poin utama yang disampaikan terkait prioritas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025 meliputi:
Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan dengan alokasi minimal 20% dari Dana Desa, serta kaitannya dengan pengembangan BUMDes. Dana Operasional Pemerintah Desa dengan alokasi maksimal 3% dari total Dana Desa. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang dialokasikan hingga 15% dari Dana Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, menegaskan bahwa pendamping desa memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa program dan kegiatan di tingkat desa berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa.
“Kami berharap pendamping desa dapat meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa serta mendukung program nasional dan kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus sesuai regulasi, dengan fokus utama pada ketahanan pangan, penguatan BUMDes, serta penanganan kemiskinan ekstrem,” ujar A. Sulaeman.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, desa-desa di Indramayu dapat lebih efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan, sehingga manfaat Dana Desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, A. Sulaeman menegaskan bahwa pendamping desa harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pemasok atau penyedia barang dan jasa dalam program-program yang berkaitan dengan ketahanan pangan atau proyek nasional lainnya seperti MBG. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan implementasi program berjalan dengan baik dan transparan.
Dengan adanya kegiatan ini, DPMD Indramayu berharap 309 desa di 31 kecamatan dapat mengelola keuangan desa secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.


