DPMD Indramayu Dampingi DPRD Konsultasi Perubahan Tiga Perda Desa ke DPMD Provinsi Jabar

Bandung, 05/05/2025 – Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indramayu, A. Sulaeman, melaksanakan pendampingan kepada DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka Rapat Konsultasi Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu di DPMD Provinsi Jawa Barat.

Konsultasi ini membahas rencana penggabungan atau perubahan terhadap tiga Peraturan Daerah, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintah Desa, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kuwu, serta Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyelarasan kebijakan dan penguatan regulasi pemerintahan desa yang lebih adaptif dan terintegrasi di Kabupaten Indramayu.