DPMD INDRAMAYU, 19/12/2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Undang-undangnya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Sosialisasi Implementasi dan Keberlanjutan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) dan Learning Management System (LMS). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Indramayu dengan tujuan meningkatkan pemahaman regulasi desa dan kapabilitas dalam penggunaan platform LMS sebagai alat pembelajaran dan monitoring program desa.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris DPMD, Suyitno, yang mewakili Plt Kepala DPMD, Jajang Sudrajat. Dalam sambutannya, Suyitno menekankan pentingnya pemahaman terkait regulasi dan program desa, terutama oleh para pembina desa di tingkat kecamatan dan kabupaten. “Kami adakan bimtek ini agar para Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan dan pegawai DPMD memahami dan menguasai program ini. Sebagai pembina desa, kita harus mendukung pengembangan dan kemajuan desa secara maksimal,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pegawai DPMD Indramayu dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Indramayu. Sebagai narasumber utama, hadir Kustiyaman dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang memberikan materi tentang implementasi regulasi terbaru.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Indramayu juga menyampaikan pentingnya peran pembina desa dalam menyukseskan program P3PD. “Program ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai supra desa, kita wajib melakukan pembinaan, pendampingan, dan evaluasi terhadap pemerintah desa,” katanya.
Dalam paparannya, Kustiyaman menjelaskan pentingnya sistem informasi desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Perpres 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. “Pemerintah daerah wajib menyiapkan sistem informasi desa yang datanya dapat digunakan oleh berbagai pihak. Saat ini, kita sedang mengembangkan untuk mendukung sistem tersebut,” ungkapnya.
Melalui bimtek ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi serta program desa secara efektif, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik untuk mendukung kemajuan masyarakat desa di Kabupaten Indramayu.








