Aset Desa Haurgeulis Resmi Bersertifikat, DPMD Fasilitasi Penyerahan dari BPN ke Pemerintah Desa

DPMD INDRAMAYU Pemerintah Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis, secara resmi menerima sertifikat tanah aset desa dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di ruang kerja Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.

Dalam kegiatan tersebut, Sebanyak 55 sertifikat Aset Tanah Desa Haurgeulis di serahkan, perwakilan dari Seksi Penetapan Hak Tanah ATR/BPN Kabupaten Indramayu menyerahkan sertifikat tanah aset desa kepada Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Iim Nurahim, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kuwu Desa Haurgeulis, Isma Shewarha Dhewanthara. Penyerahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Panitia PTSL Kecamatan Haurgeulis.

DPMD Indramayu berperan sebagai fasilitator dalam proses pendaftaran dan inventarisasi aset desa melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset milik desa agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Iim Nurahim, menyampaikan bahwa keberhasilan Desa Haurgeulis dalam memperoleh sertifikat aset tanah patut dijadikan contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Indramayu.

“Desa Haurgeulis menjadi contoh yang baik dalam hal penertiban administrasi aset desa, terutama untuk tanah yang selama ini belum bersertifikat. Kami harap desa-desa lain dapat segera mengikuti langkah ini agar tidak ada lagi aset desa yang belum terdata secara resmi,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat tanah ini menandai langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berbasis hukum, sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.