DPMD Indramayu Konsultasi dengan Inspektorat Terkait Bantuan Keuangan Non Reguler

DPMD Indramayu Memastikan Proses Penyaluran Dana Bantuan Non Reguler Dilaksanakan Sesuai Peraturan

DPMD INDRAMAYU – Pada tanggal 27 Desember 2023, Pelaksana Bidang PKD (Penataan dan Kerjasama Desa) DPMD Indramayu, Masirih dan Azis, melaksanakan konsultasi dengan Inspektorat Indramayu terkait bantuan keuangan non reguler yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Masirih dan Azis dari DPMD Indramayu secara intensif berdiskusi dengan perwakilan dari Inspektorat Indramayu guna membahas sejumlah hal terkait pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat non reguler. Mereka memfokuskan pembicaraan pada aspek pengelolaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban dana yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi untuk keperluan khusus di wilayah Indramayu.

Tujuan utama dari konsultasi ini adalah untuk memastikan bahwa proses pengelolaan dana bantuan non reguler tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Diskusi juga membahas mekanisme pelaporan serta penanganan administrasi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengguna威而鋼 an dana tersebut.

Pelaksanaan konsultasi ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan yang jelas bagi DPMD Indramayu dalam mengelola bantuan keuangan non reguler yang diterima, sehingga penggunaannya dapat lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan peruntukannya.

Dengan adanya kerjasama antara Pelaksana Bidang PKD DPMD Indramayu dan Inspektorat Indramayu dalam memastikan kelancaran pengelolaan bantuan keuangan non reguler, diharapkan akan tercipta sistem yang tertib dan teratur dalam penggunaan dana tersebut untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan di wilayah Indramayu Bermartabat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *