Rapat Koordinasi Penetapan Batas Desa di Kabupaten Indramayu

Memetakan Wilayah: Rapat Koordinasi Penetapan Batas Desa di Indramayu

Indramayu, 18 Oktober 2023 – Dalam upaya untuk memastikan ketegasan dan kejelasan batas-batas desa di wilayah Kabupaten Indramayu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat koordinasi dengan tim penetapan penegasan batas desa. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Plt. Kepala DPMD Indramayu, Akhmad Budiharto, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman.

Rapat koordinasi ini mengundang 9 Kuwu dari berbagai desa di Kabupaten Indramayu, termasuk Kuwu Desa Losarang, Desa Anjatan, Desa Situraja, Desa Ujunggebang, Desa Sukra Wetan, Desa Bongas, Desa Keltamulya, Desa Juntiweden, dan Desa Gunungsari. Mereka berkumpul untuk membahas proses penetapan batas desa yang akan berdampak signifikan pada pemberdayaan masyarakat dan administrasi desa.

Tim penetapan penegasan batas desa dari DPMD Indramayu dan Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu juga turut serta dalam rapat koordinasi ini. Mereka akan memainkan peran kunci dalam mengamati dan mendokumentasikan batas desa yang telah disepakati.

A. Sulaeman, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Indramayu, menjelaskan, “Kegiatan penegasan batas desa harus selalu mendapat dukungan baik dalam pelaksanaannya maupun dalam pengalokasian anggaran yang dibutuhkan. Penting bagi desa-desa di Kabupaten Indramayu untuk memahami sepenuhnya apa yang diatur dalam rapat ini, sehingga mereka dapat memanfaatkan hasil penetapan batas desa untuk manfaat bersama.”

Harapan utama dari rapat koordinasi ini adalah bahwa melalui penegasan batas desa, setiap desa di Kabupaten Indramayu akan memiliki pedoman yang jelas untuk pengembangan wilayah mereka. Hal ini akan memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, serta membantu mencegah potensi konflik dalam hal kepemilikan lahan.