Pelantikan Penjabat Kuwu di Indramayu: Masa Berakhirnya Kuwu Angkatan 138

Pelantikan Penjabat Kuwu di Indramayu: Masa Berakhirnya Kuwu Angkatan 138 Dimonitoring DPMD

DPMD INDRAMAYU, 12/02/2024 – DPMD Indramayu tengah memantau proses pelantikan Penjabat Kuwu di berbagai wilayah. Seiring berakhirnya masa jabatan Kuwu Angkatan 138 pada bulan Februari 2024, sebanyak 136 desa melaksanakan serah terima jabatan, meninggalkan 2 desa yang telah diduduki Penjabat Kuwu sejak tahun 2023, yakni Desa Cantigi Wetan dan Desa Tersana.

Pelantikan Penjabat Kuwu kebanyakan digelar di Kantor Kecamatan, bila mengacu sesuai dengan surat edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu. Untuk desa-desa yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 11 Februari 2024, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2024. Sementara, desa-desa dengan masa jabatan yang berakhir pada tanggal 12 dan 15 Februari 2024, pelantikan dijadwalkan pada tanggal 13 dan 16 Februari 2024.

Dari total 136 desa yang melaksanakan pelantikan, serah terima jabatan di 124 desa dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024. Namun, ada 12 desa lainnya yang proses pelantikannya dijadwalkan pada tanggal 13 dan 16 Februari 2024, sesuai dengan masa jabatan masing-masing Kuwu dikarena kuwu tersebut hasil PAW di wilayah beberapa desa tersebut.

Dalam mendukung pelaksanaan pelantikan, DPMD Indramayu telah mengirimkan tim untuk memonitor proses tersebut di berbagai kecamatan. Plt. Kepala DPMD Indramayu, Jajang Sudrajat, bersama timnya melakukan pemantauan di Kecamatan Bongas, sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, dan timnya melaksanakan monitoring di beberapa kecamatan lainnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, menyampaikan harapannya bahwa Penjabat Kuwu yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berpegang teguh pada AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan peraturan perundang-undangan, yang sesuai dengan ketentuan berlaku, serta dapat menjalankan/ menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

Dia berharap agar Penjabat Kuwu dapat melaksanakan pembangunan Desa berdasarkan IDM untuk mewujudkan Desa Mandiri di tingkat wilayah kabupaten Indramayu, serta tetap loyal dan mendukung visi dan misi Kabupaten Indramayu yang bermartabat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *